Dikatakannya, hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejauh ini, kasus yang dilaporkan korban sebagai perbiatan tidak senonoh hingga korban digauli beberapa kali itu, yang didapati buktinya baru terkait dengan pasal 46 yang diatur undang-undang KDRT menyangkut pembantu rumah tangga (PRT). Karena PRT sendiri masih dalam lingkup rumah tangga.
Namun, diakuinya kasus tersebut masih belum final soal KDRT. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pihak terkait. Proses penyelidikannya hingga kini masih terus berjalan. \"Sementara ini kita masih intens melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Terlapor sendiri dalam waktu dekat akan segera kita panggil,\" jelansya.
Dalam kasus tersebut, menurut pengakuan Kembang, perbuatan cabul dilakukan Za terhadapnya sejak Februari hingga November 2012. Kasus tersebut baru ditangani Polres Kepahiang sejak Kembang melaporkan kasus tersebut Senin (14/1) lalu ke Mapolres Kepahiang. Kembang memili mempolisikan bosnya itu sebagai wujud kekecewaannya akibat korban tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap korban.(505)