\"Kemarin yang sudah kita periksa yakni Pimpinan PT Jalindo M Supriadi yang mengerjakan proyek PLTS di Lokasi HPT, proyek tersebut diketahui dari Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM pusat. Namun kenyataanya diduga telah melanggar ketentuan lokasi bangunan,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja, kemarin.
Dikatakan, dalam pemeriksaan tersebut memang saat ini bangunan tersebut hampir selesai, namun penyidik meminta dokumen izin bangunan tersebut. Namun kenyataanya tidak ada sama sekali, makanya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap proyek PLTS tersebut. Diketahui ada 99 unit rumah yang saat ini sudah dipasang instalatir listrik di Dusun Bangun Mufakat, namun untuk bangunan seluas 30x50 M tersebut untuk pembuatan gardu PLTS masuk pada wilayah HPT.
\"Untuk sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan tentang dokumen saja, karena ini sudah menyalahi aturan yang ada. Kemudian juga nantinya kita akan cek kelapangan mengenai lokasi bangunanya,\" jelasnya.
Sementara itu, Kadihutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu didampingi Kabid Pertambangan Hary MT Laksana ST mengatakan saat ini pihaknya tengah menyurati kementrian ESDM untuk menyikapi lokasi bangunan PLTS yang diduga masuk HPT. Mengingat saat ini sesuai laporan pekerjaanya sudah mencapai 80 persen. oleh karena itu dilokasi tersebut juga sudah dihuni oleh masyarakat petani.
\"Makanya saat ini sudah kita sikapi kemudian untuk memutuskan apakah bangunan itu dipindahkan atau tidak nantinya itu keputusan Kementrian ESDM. Makanya kita tunggu dahulu balasan surat dari kementrian tersebut,\" jelasnya.(823)