Hanya 9 Galian C Berizin di Bengkulu Selatan

Selasa 16-05-2017,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Ambil Sembarangan, Bisa Dipidana KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Bagi pihak rekanan atau kontraktor di Bengkulu Selatan (BS) yang menjadi pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan atau jalan di Bengkulu Selatan, harus hati-hati membeli material galian C.Pasalnya hanya beberapa usaha galian C yang legal di Bengkulu Selatan saat ini. Bagi kontraktor yang mengambil material pada usaha galian C ilegal, maka bisa dipidana dan diproses hukum.

“Dari surat keputusan (SK) yang saya tandatangani, hanya ada 9 usaha galian C yang legal, diluar itu ilegal. Saya minta kontraktor yang butuh material untuk membeli pada usaha tambang galian C yang legal, jika diluar itu bisa dipidana,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab Bengkulu Selatan H Darmin SE, Senin (15/5).

Dikatakan Darmin, sesuai dengan SK nomor 500/11/2017 tertanggal 21 Februari 2017 perihal lokasi pengambilan material, disebutkan ada 9 lokasi  yang resmi dan berizin untuk dijadikan sebagai acuan dalam membuat rencana anggaran biaya (RAB)  tahun 2017 (lihat grafis).

“Agar material yang diambil resmi dan tidak illegal serta tidak diproses hukum, maka para kontraktor silahkan ambil material hanya di 9 usaha pertambangan galian C ini untuk di wilayah Bs,” ujarnya.

Dijelaskan Darmin, dengan dikeluarkannya SK tersebut, maka ia mengimbau para kontraktor tidak mengambil material di luar 9 usaha pertambangan tersebut. Sebab, jika masih nekat, kontraktor tersebut bisa diproses hukum.

“Adanya SK ini, semoga menjadi perhatian para kontraktor agar tidak mengambil material yang lokasi galian C nya masih illegal,” imbaunya.

Darmin mengatakan, jika di Bengkulu Selatan masih banyak usaha galian C yang tetap beroperasi selain 9 usaha galian C yang sudah dikeluarkan SK yang langsung ditandatanganinya itu, ia memperkirakan izin usaha pertambangannya itu sudah habis atau belum mengurus perizinan. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar segera urus perizinannya.

“Jika masih ada galian C selain 9 yang saya sebutkan tadi di Bengkulu Selatan, bisa jadi jangka waktu perizinannya sudah habis atau baru mulai, maka segeralah urus perizinannya. Jangan sampai bermasalah dikemudian hari, sebab usaha galian C ilegal beroperasi, pemiliknya juga bisa dipidana,” demikian Darmin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait