Nasib Sekdes Indehoy Belum Diputuskan

Jumat 07-04-2017,10:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Pihak Keluarga Enggan Damai

AIR NAPAL, BE- Nazarudin Sekretaris Desa (Sekdes) Selubuk Kecamatan Air Napal bakal segera diberhentikan dari jabatannya. Sehingga perlakukan tercela yang telah dilakukan tidak menghambat kinerja pemerintahan desa. Apalagi dalam waktu dekat ini bakal menghadapi pencairan Dana Desa (DD).

Pejabat Sementara (Pjs) Kades Selubuk Agus mengatakan masih menunggu proses hukum lebih lanjut atas pemberhentian Sekdes tersebut. Apalagi jika nantinya antara kedua belah pihak terjadi perdamaian. Apalagi selaku Pjs ia mengaku tidak dapat mengambil keputusan secara langsung. Namun harus dikoordinasikan dulu kepada perangkat desa dan BPD serta camat.

\"Memang kita sudah dapat informasi mengenai penggerebekan sekdes itu. Dan memang hingga saat ini sekdes itu tidak masuk kantor. Tapi kita masih menunggu kekuatan hukum tetap untuk memberhentikannya, \" ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) dikonfirmasi melalui telepon genggam, kemarin (6/4).

Ia membenarkan jika 2 tahun lalu, antara Nazarudin dan Yanti Putri juga pernah melakukan perbuatan serupa.

Namun saat itu diselesaikan ditingkat desa secara adat. Karena ketika itu belum ada bukti yang kuat. \"Sekitar 2 tahun lalu juga pernah. Tapi diselesaikan secara adat, \" ungkapnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ir Budi Sampurno melalui Kabid Pemerintahan Desa Sugeng Prayitno SPd menyampaikan perangkat desa yang terlibat kasus asusila, kriminal atau melanggar aturan lainnya harus diberhentikan. Ini agar tidak terjadinya hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

Kemudian perangkat desa terlibat kasus itu agar dapat menyelesaikan persoalan yang dialaminya tanpa terbebani dengan urusan desa. \"Masa iya sekdes sudah terbukti terlibat kasus seperti itu masih ingin dipertahankan,\" terangnya.

Menurutnya kades mempunyai kewenangan penuh dalam pembinaan perangkat desa. Kemudian koordinasinya melalui camat selaku pimpinan tertinggi yang berada di Kecamatan tersebut. \"Kita harapkan persoalan ini dapat diselesaikan ditingkat desa dan kecamatan. Apalagi jika memang sudah jelas terbukti melakukan tindakan tersebut,\" tuturnya.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU Dullah SE menyebutkan status Sekdes Selubuk bukan PNS. Sehingga dalam penyelesaian ini tidak melibatkan pihak BKPSDM. Namun hanya melalui kades dan camat serta dilaporkan kepada inspektorat selaku pengawasan.

\"Terakhir pengangkatan sekdes tahun 2010-2010. Artinya jika sekdes itu menjabat mulai tahun 2015, statusnya bukan PNS. Jadi kasus disiplin atas perbuatan asusila yang dilakukannya tidak melibatnya kita,\" jelasnya.

Terpisah suami Yanti Putri, Sapuan Roni menegaskan tidak akan menempuh jalur damai. Hingga saat ini, lanjutnya kasus itu masih ditangani oleh Mapolsek Pondok Kelapa.

\"Saya tidak akan mau menempuh jalur damai. Saya sudah serahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus ini hingga tuntas,\" pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait