“RT/RW ini sudah disahkan DPRD Seluma sehingga ini menjadi acuan kita memindahkan pasar” tegasnya.
Dielaskan sekda, tidak ada alasan Pasar Tais tetap difungsikan. Ditambah lagi, sejak 2013 Pasar Tais memang sudah dicabut izinnya. Seluruh pedagang sudah harus pindah ke lokasi Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur. Kemudian Pemkab Seluma juga tetap meminta kepada pemilik tanah wakaftetap kooperatif membantu Pemkab Seluma untuk melarang berjualan di lokasi tersebut. Menurutnya, Pemkab Seluma sendiri sebelumnya memang menyerahkan lahan tersebut kepada ahli waris. Karena tanah itu memang diwakafkan untuk kegiatan pasar.
“Lokasi Pasar Sembayat jelas memenuhi syarat. Selain mudah dijangkau, lokasi parkirnya juga luas, serta tempat berjualannya mendukung dengan los dan kios yang sudah dibangun. Bahkan melalui dana DAK tahun 2017 ditambah lagi pembangunan los untuk pedagang yang belum mendapatkan jatah los,” pungkas Sekda.
Sementara itu, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Waka) II DPRD Seluma Okti Fitriani Spd Mpd menyebutkan, besok (hari ini, red) perkumpulan pedagang Pasar Tais mendatangi DPRD Seluma. Kedatangan padagang itu untukk mengeluhkan pemindahan pasar yang sudah dilakukan.
“Seharusnya pemda seluma mencari solusi terkait terkait pemindahan Pasar Tais ini,” sampainya singkat. (333)