GADING CEMPAKA, BE - Kepolisian Polsek Gading Cempaka Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB menggerebek lokasi perjudian di kawasan Panorama. Dalam penggerebekan itu 3 pelaku judi tertangkap, tapi sayang 1 pelaku berhasil kabur dari sergapan polisi. \"Perbuatan mereka telah melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ribu rupiah,\" kata Kapolres Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK, kemarin.
Ketuga penjudi yang ditangkap itu antara lain, ES (36), Warga Jalan Perhubungan Kelurahan Pagar Dewa, MW (36) warga Rinjani RT 8 Kelurahan Jembatan Kecil dan IS (36) warga Jalan Melati Kelurahan Panorama. Sementara 1 pelaku lainnya, JN (36), berhasil melarikan diri.
Keempat orang para penjudi ini digerebek sedang berjudi di sebuah rumah bedengan baru di Simpang Pasar Panorama. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 170 ribu dan kartu domino yang dijadikan sebagai alat judi. Sementara permainan yang mereka lakukan waktu itu adalah Judi QQ.
Kronologis penangkapan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada Polsek Gading Cempaka. Warga mengabarkan adanya tindak pidana perjudian yang dilakukan sekelompok orang disekitar simpang Pasar Panorama. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, akhirnya polisi langsung melakukan penggerebekan di TKP tersebut. (cw1)