Dalam laporan polisi LP/B-82/1/2017/Kepahiang/Bengkulu, diketahui dugaan sodomi terjadi sebanyak 2 kali. Pertama kali bulan Desember 2016 lalu. Pelaku datang ke asrama korban sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku tidur disamping korban kemudian melancarkan aksinya dengan menciumi korban. Lalu pukul 02.00 WIB, pelaku membuka celana korban, lalu memegang alat kelamin pelaku dan menyodomi korban. Awalnya korban tidak bereaksi dengan kejadian yang dialaminya. Namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya tanggal 26 Januari 2017 lalu. Pelaku kembali mendatangi asrama korban sekitar pukul 23.00 WIB dan kembali tidur disamping korban serta melancarkan aksi bejatnya.
Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS SH SIK melalui Kabag Ops, Kompol Safrudin membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini laporan masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.
\"Laporan dugaan pelanggaran pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014, Perubahan Atas Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,\" ungkap Kabag Ops. (320)