Satpol PP Amankan 5 Ternak

Rabu 08-02-2017,12:00 WIB

BINTUHAN, BE - Maraknya hewan ternak kaki empat yang masih berkeliaran di jalan raya Kabupaten Kaur, membuat Satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kaur terus melakukan razia terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya. Dalam sehari petugas Satpol PP kembali berhasil mengamankan 5 ternak milik warga sekitar Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap, Selasa (7/2).

“Kita akui kesadaran masyarakat mengikat hewan ternak ini masih rendah sekali, karena ini terbukti sehari saja kita mendapatkan 5 ekor ternak di wilayah Kaur Selatan dan Tetap,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kaur, Zailan SPd melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Edwarman, kepada BE, kemarin (7/2).

Dikatakannya, untuk aturannya tetap sama. Jika pemilik ingin mengambil ternaknya maka harus menebus biaya penangkapan. Serta bila sempat menginap juga menebus biaya perawatan alias pemeliharaan yang ketetapan harganya sudah sesuai dengan perda. Selain itu yang bersangkutan juga tetap harus menandatangani perjanjian tertulis diatas matrai Rp 6.000 dan tidak mengulangi perbuatannya melepas kembali ternaknya.

“Operasi ini akan kita gelar di sejumlah kecamatan, karena hewan ternak yang berkeliaran ini sangat menganggu sekali, terutama bagi pengendara lalu lintas,” terangnya.

Lanjutnya, mengenai sosialisasi pihaknya mengaku sudah sering kali menyampaikan sosialisasi dengan masyarakat terkait dengan larangan melepas hewan ternak. Namun sayangnya sampai saat ini hanya sebagaian yang bersedia mengandang. Bahkan bila dipersentasekan yang patuh mengandang tidak sampai 30 persen.

“Masih banyak yang tidak mengandang bila dibandingkan dengan yang mengandang ternaknya, tapi sebagaian besar sudah digembalakan dengan dilepas dikebun masing-masing,” ujarnya.

Ditambahkannya, di Peraturan Daerah (Perda) No 19 tahun 2013 telah diatur jelas bahwa pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum dan pasar. Jika sipemilik melanggar wajib didenda sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemilik tetap melanggar wajib membayar denda, untuk sapi Rp 250 ribu, biaya pemeliharaan 75 ribu, dan kambing Rp 30 ribu,” pungkasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait