Sekedar mengingatkan sebelumnya tim penyidik Polres Kepahiang menetapkan 2 tersangka, yakni Idirman alias Idir dan Ujang Kencana Bakti alias Ujang Gerutak terkait temuan ladang ganja di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Register 37 wilayah desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, pada Kamis (6/10) tahun. Terungkapnya ladang ganja bermula saat pihaknya mendapatkan infomasi tentang pelaku curanmor yg akan beraksi diwilayah Kabupaten Kepahiang, kemudian anggota melakukan pencegatan Minggu (2/10) sekira pukul 23.30 WIB di jalan Raya Kepahiang–Bengkulu, tepatnya Desa Tebat Monok. Saat itu aparat berhasil diamankan tsk FE (16) dan TA (16) warga Air selimang. Dari keterangan kedua tsk ini mereka tidak hanya berdua. Sehingga akhirnya juga berhasil ditangkap 2 tsk lagi berinisial AR (20) dan BO (17). (**)
Pemilik Ladang Ganja Divonis 17 Tahun
Sabtu 04-02-2017,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :