MAJE, Bengkulu Ekspress - Gara-gara melakukan penganiayaan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernisial NU (36), warga Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa berurusan dengan polisi. NU yang sehari-hari bekerja sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perda Satpol PP ini, dilaporkan Verawati (21), warga Desa Argamulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur ke Polres Kaur. Karena diduga menganiaya korban yang diduga selingkuhan pelaku, kemarin (17/1).
“Laporan korban sudah kita terima dan korban sudah kita periksa, dan kasus ini masih dalam penyelidikan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto S IK melalui Kasat Reskrim KP Johan Andika SE SIK, kemarin (17/1).
Data terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian itu sekitar pukul 15.30 WIB di objek wisata Danau Kembar Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Kejadian itu, berawal dari korban yang telah memiliki istri dan korban yang berstatus janda ini memiliki hubungan khusus.
Pada saat itu pelaku menelpon korban bahwa ia ingin bertemu di rumah korban. Akan tetapi korban menolak dan korban meminta bertemu dengan pelaku di Danau Kembar Tempat Kejadian Perkata (TKP). Setelah bertemu pelaku ingin mengajak pergi bersama-sama menggunakan mobil ke arah perbatasan Lampung Kaur.
Namun korban menolak dengan alasan bahwa korban dengan pelaku sudah putus, dan korban tidak ingin dekat lagi dengan pelaku. Mendengar jawaban itu, pelaku langsung emosi dan naik pitam hingga akhirnya memukul korban dan menarik-narik baju, kalung mas korban secara paksa. Tak sampai disitu pelaku juga mengambil paksa HP korban dan langsung membanting HP tersebut.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Kaur guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku bisa kita jerat dengan pasal penganiayaan, dan juga pelaku akan segera kita periksa untuk dimintai masalah ini. Kalau memang terbukti akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (618)