Sehingga Bupati Mian menegaskan tidak ada lagi kasus kekerasan yang terjadi di dalam dunia pendidikan mulai dari saat ini hingga ke depan. Sedangkan beberapa kasus yang terjadi, Bupati meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan. Sehingga oknum guru tersebut dapat dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Bupati mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan oknum guru di sekolah, harus mendapatkan sanksi yang tegas. Karena kekerasan apapun bentuknya tidak harus terjadi lagi dalam belajar mengajar siswa di sekolah. Karena sudah seharusnya tak ada lagi kasus kekerasan yang terjadi di dalam dunia pendidikan.
‘’Kita memang sangat prihatin atas terjadinya kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan ini. Ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi,’’ ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) harus dapat memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh tenaga pengajar. Jika tidak diindahkan, lanjutnya, maka diserahkan kepada Inspektorat untuk menindaklanjut, dan aksi kekerasan ini juga dapat diproses ke penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
‘’Tak dapat dibina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kita serahkan ke Inspektorat. Tak juga ada efek jera, proses hukum dapat dilakukan,’’ ungkapnya.
Disamping itu, Bupati menyebutkan bahwa guru harus menjadi panutan seluruh siswa dan masyarakat, baik itu di sekolah maupun dilingkungan. Sifat arogan dan kekerasan bukanlah mencerminkan seorang tenaga pendidik. Untuk itu, bupati menekankan agar tidak ada lagi kekerasan bentuk apapun yang terjadi di pendidikan di Kabupaten BU.
‘’Guru menjadi panutan, sehingga guru harus mencerminkan sikap yang baik dan dapat dicontoh oleh siswa dan masyarakat. Ini yang kita inginkan bersama, guna peningkatan prestasi pendidikan di Bengkulu Utara,’’ pungkasnya.(816)