Pemda Terancam Disanksi Pusat

Kamis 15-12-2016,11:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress -  Juru bicara  Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi (FKPD) DPRD Kepahiang, Hariyanto MM menjelaskan,   Pemerintah Daerah (Pemda)  terancam disanksi dari Pemerintah Pusat. Sebab  dalam APBD 2017, kuota Anggaran Dana Desa (ADD) belum sebesar 10 persen. Sehingga tak sesuai dengan Undang-undang No 06 2014 Tentang Desa.

\"Untuk penganggaran ADD 2017 belum mencapai 10 persen sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang desa. Untuk itu kami mengingatkan Pemda harus mengalokasi ADD sesuai dengan undang-undang,\" tegasnya.

Hariyanto menegaskan, agar Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM mengantisipasi hal tersebut.  \"Jika tidak mencapai sepuluh persen, maka Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi menunda atau memotong Dana Alokasi Umum,\" terangnya.

Ia menyoroti,  APBD Kepahiang 2017yang menurun cukup siginifikan, karena tidak adanya kenaikan DAU. Bahkan  PAD  pun masih rendah.

Sementara Bupati  Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM   mengakui, adanya ancaman sanksi yang bakal didapati Kabupaten Kepahiang. Karena belum terakomodirnya ploting ADD sepuluh persen tersebut.

\"Kita masih akan berkoordinasi dengan pusat, karena sepuluh persen itu dari total anggaran transfer daerah. Kita akan lihat dulu tranfers pusatnya berapa,\" ujar Bupati  saat dicegat BE usai paripurna, Kemarin (14/12). (320)

Tags :
Kategori :

Terkait