\"Untuk penganggaran ADD 2017 belum mencapai 10 persen sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang desa. Untuk itu kami mengingatkan Pemda harus mengalokasi ADD sesuai dengan undang-undang,\" tegasnya.
Hariyanto menegaskan, agar Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM mengantisipasi hal tersebut. \"Jika tidak mencapai sepuluh persen, maka Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi menunda atau memotong Dana Alokasi Umum,\" terangnya.
Ia menyoroti, APBD Kepahiang 2017yang menurun cukup siginifikan, karena tidak adanya kenaikan DAU. Bahkan PAD pun masih rendah.
Sementara Bupati Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM mengakui, adanya ancaman sanksi yang bakal didapati Kabupaten Kepahiang. Karena belum terakomodirnya ploting ADD sepuluh persen tersebut.
\"Kita masih akan berkoordinasi dengan pusat, karena sepuluh persen itu dari total anggaran transfer daerah. Kita akan lihat dulu tranfers pusatnya berapa,\" ujar Bupati saat dicegat BE usai paripurna, Kemarin (14/12). (320)