Satpol PP Sasar Panti Pijat

Rabu 07-12-2016,10:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Beri Teguran Larangan Beroperasi

BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mulai menertibkan panti pijat yang tidak memiliki izin. Salahnya satunya adalah panti pijat di Jalan Adam Malik Km 8, Kota Bengkulu. Hal ini dikarenakan banyak panti pijat yang tidak memiliki izin operasi sehingga dianggap ilegal.

Menurut Kepala Satpol PP Kota, Mitrul Ajemi SSos, selama 2 tahun terakhir ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bengkulu tidak lagi mengeluarkan izin apapun untuk usaha panti pijat, hal ini berkaitan dengan komitmen Bengkuluku Religius.

\"Kita lihat dari perizinannya ternyata 2 tahun terakhir perizinan untuk panti pijat itu tidak dikeluarkan lagi, artinya kalau tidak ada perizinan tentu seluruh panti pijat yang tidak ada izinnya tidak boleh beroperasi,\" ujar Mitrul usai memimpin penertiban, kemarin.

Lanjutnya, dengan tidak dikeluarkannya izin lagi, maka panti pijat dilarang untuk beroperasi. Namun untuk kali ini pihaknya baru menyampaikan teguran secara lisan terlebih dahulu dan penertiban ini akan terus dilakukan kepada seluruh pemilik usaha panti pijat secara bertahap.

\"Kita berpedoman pada aturan karena membuka usaha itukan aspek yang paling penting izin dulu, jadi kita berikan teguran untuk tidak beroperasi lagi,\" ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, untuk mengantisipasi agar tidak beroperasi pihaknya akan menurun papan merk usaha panti pijat tersebut untuk sementara waktu. Karena pihaknya mengacu pada aturan bahwa sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi perizinan yang diterbitkan.

\"Jika tidak ada izin, jelas itu ilegal dan kita mengingatkan mereka, mungkin mencapai sekitar seratusan usaha panti pijat yang perlu kita ingatkan,\" tukasnya.

Pantauan BE, tak hanya menertibkan perizinan, pihak Satpol PP juga meninjau kamar-kamar yang menjadi tempat terapis melakukan aktifitas pijat. Namun tidak ditemukan pasangan yang melakukan aktifitas pijat. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait