Lusa, Batas Pengajuan Pencairan Dana Desa

Sabtu 03-12-2016,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress -  Jajaran  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko,  terus mengingatkan agar desa segera mengajukan berkas persyaratan untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua. Pasalnya, batas waktu usulan terakhir pencairan DD adalah lusa Senin (5/12) mendatang.

“Pengajuan persyaratannya kita tunggu hingga 5 Desember mendatang,” tegas Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Juni Erwani. Menurutnya, dari 148 desa yang tersebar di  belasan kecamatan di daerah itu, sebanyak 91 desa yang telah  mengajukan pencairan DD tahap dua dan yang telah melakukan pencairan sebanyak 74 desa. Sisanya sebanyak 18 desa yang sudah masuk, tetapi belum pencairan. Saat ini Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masih diproses di Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat.

“Dalam waktu dekat 18 desa itu juga segera  dapat mencairkan anggarannya,” katanya.

Masih ada 57 desa lagi yang sama sekali belum mengajukan pencairan. Pihak telah menyurati desa – desa tersebut,  agar segera mengajukan persyaratan untuk pencairan DD tahap kedua tersebut. Pihak optimis  seluruh DD tahap kedua seluruhnya dapat terserap. Tinggal lagi desa – desa tersebut cepat menyampaikan berkas persyaratan yang saat ini masih disiapkan desa – desa yang bersangkutan.

“Harapan kita desa yang saat ini tengah menyiapkan persyaratan agar sesegera mungkin menyampaikan. Sehingga pencairan anggaran  tersebut cepat diproses dan dapat dicairkan segera di bank,” ucapnya.

Total  DD  tahap kedua  yang disiapkan Rp 40,8 miliar dan alokasi dana desa (ADD)  Rp 8,4 miliar lebih.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait