Hal ini disampaikan Plt Kepala DPPKAD Lebong Wuwun Mirza SE MT melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Rudi Hartono SE MAk.
Ditambahkan Rudi, dengan realisasi tersebut maka untuk sisanya menjadi piutang Pemkab Lebong dan tetap harus dibayarkan oleh objek pajak. Dan tentunya ditambah dengan denda keterlambatan 2 persen dari jumlah pokok tagihan.
\"Ini sudah kita evaluasi dan disampaikan kepada seluruh desa terkait berapa jumlah tunggakan PBBP2 TA 2016 mereka. Dan mereka sudah berjanji untuk memenuhi kewajiban dan berupaya sebelum tutup buku tahun anggaran 2016 itu bisa dilunaskan seluruhnya, termasuk denda 2 persen,\" ungkap Rudi.
Ditambahkan Rudi, mereka juga tetap berupaya akan memaksimalkan serapan PBBP2 hingga TA 2016. \"Baik itu PBB dari sektor masyarakat, maupun sektor perkebunanan dan perusahaan,\" pungkas Rudi.(777)