Kendaraan Angkutan Dibatasi Melintas Di Jalan Raya

Sabtu 26-11-2016,10:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress -  Jajaran Satlantas Polres Mukomuko  tengah menjadwalkan larangan bagi kendaraan angkutan barang dan umum , agar tak melintas di jalan raya. Khususnya pada pagi hari dari pukul 06. 00 – 08.00 WIB dan sore pada pukul 13.30 – 14.30 WIB.

“Ini masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan umum dan barang di daerah ini,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kasat Lantas, AKP M Syahrir Fuad SH SIK ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Rencana pembatasan waktu bagi kendaraan angkutan  tersebut, kata Kasat Lantas,  tujuannya untuk meminimalisir dan menekan angka kecelakaan. Terutama  dari kalangan pelajar.  “Angkutan umum dan barang itu diatur waktunya. Terutama pada saat jam  masuk dan pulangnya  para pelajar. Ini salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan yang korbannya adalah pelajar,” jelasnya.

Ia mengharapkan, sopir maupun pemilik kendaraan angkutan ikut mendukung. Ini tidak lain untuk kebaikan bersama,  khususnya para pelajar di daerah ini yang banyak menggunakan kendaraan ke sekolah. Ini dikarenakan di daerah ini belum ada angkutan, seperti angkutan kota/desa seperti di daerah – daerah lain di luar Kabupaten Mukomuko.

“Harapan kita  semua pihak mendukung, terutama pengendara maupun pemilik angkutan tersebut,” ajaknya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait