KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pasca melaksanakan pengecekan ke area proyek pembangunan sarana air bersih (SAB) di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang belum menyatakan kesimpulan. Apakah pengusutan perkara dugaan korupsi dihentikan, karena tidak ditemukan bukti kuat dugaan korupsi atau dilanjutkan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Arief Wirawan SH MH ketika ditanya jurnalis, menolak memberikan komentar.
\"Silakan tanya kepada bapak (Kajari, red),\" ucapnya singkat.
Sebelumnya pengusutan indikasi tindak pidana proyek pembangunan SAB Desa Batam atau Batu Ampar. Bahkan penyidik sempat berencana mendatangankan ahli untuk mengukur debit air disumber mata air, guna membuktikan laporan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII selaku pemilik SAB dalam launcing beberapa waktu lalu. Jika mesin pompa mampu menyedot air 1 liter perdetiknya. Selain debit air, kejaksaan juga menyoroti pembangunan bak penampungan yang berjarak 3,85 kilometer dari sumber mata air. Sehingga harus dipasang pipa panjang dengan angaran mencapai Rp 3 miliar lebih tersebut, sebab dilokasi sumber mata air sendiri dinilai masih memungkinkan untuk membangun bak penampungan. Penyidik juga akan mengecek kapasitas bangunan bak penampungan yang disebut sudah bisa berfungsi lantaran sudah mengalirkan air dari titik sumber air dengan bantuan pompa yang berada di wilayah Kelurahan Durian Depun, bak penampungan berkapasitas 550 kubik juga akan diperiksa sesuai dengan kontrak atau tidak. (320)