Tempat Mesum Dibubarkan 6 Terduga PSK Diamankan

Sabtu 19-11-2016,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

MUKOMUKO, BE – Respon dan kerja cepat dilakukan jajaran Polres Mukomuko dalam menindaklanjuti keresahan warga di RT 06, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kemarin malam, jajaran Polres yang langsung dipimpin Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto SIK membubarkan lokasi praktik pijat tradisional sekaligus dijadikan tempat mesum. Saat itu ada enam terduga wanita pekerja seks komersial (PSK). Yaitu, berinisial BH asal Lubuk Linggau, NS Kota Bengkulu, OM Pekan Baru, IN Kota Bengkulu, SR Lampung dan M dari Kabupaten Lebong.

Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK menegaskan, aktivitas tersebut sudah meresahkan masyarakat. Untuk menjaga ketertiban dan cipta kondisi, rumah yang diduga dijadikan praktik prostitusi itu dibubarkan.

Menurut Kapolres, pada malam itu pemilik usaha inisial MS tidak mengaku dan mengatakan hanya sebagai tempat panti pijat tradisional. Jajarannya yang juga menurunkan polisi wanita (Polwan) melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan bekas sperma, tisu dan kondom. Diduga kuat para wanita itu telah melayani pria hidung belang. Pemilik dan enam wanita itu tidak dibawa ke Mapolres, tetapi diperingatkan mulai hari ini (kemarin,red) tidak dibenarkan lagi ada aktivitas yang membuat resah masyarakat sekitar tersebut. Para pekerja diharuskan dipulangkan ke daerahnya masing – masing.

“Jika peringatan tidak diindahkan, kita akan melakukan tindakan tegas,” pungkas Kapolres. Ketua RT 06 Kelurahan Koto Jaya, Dirwansyih mengapresiasi kinerja Polres Mukomuko yang cepat menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat.

“Saya mewakili dari warga RT 06 mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolres yang menertibkan lokasi yang membuat resah masyarakat,” ucapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait