“Kalau keterangan sementara dari orang yang dimintai keterangan itu untuk membuat kolam air tawar,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK.
Untuk mengetahui lebih lanjut aktivitas tersebut, kata Kapolres, penyidik masih meminta keterangan lebih lanjut. Sehingga dalam proses yang dilakukan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Kita belum dapat menyimpulkan itu kegiatan galian C diduga ilegal atau tidak. Yang jelas untuk sementara aktivitas penggalian dan pengambilan pasir tersebut masih pengumpulan data dan keterangan dari pihak – pihak terkait. Untuk sementara aktivitasnya dihentikan,” pungkas Kapolres. Terpisah, Ketua RT 02 Kelurahan Koto Jaya, Alfian Tanjung mengaku, tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau lainnya terkait aktivitas tersebut.
“Saya tidak tau sama sekali kalau ada alat berat dan mobil truk mengangkut pasir yang diduga untuk dijual tersebut,” akunya.
Dikarenakan persoalan itu telah ditindaklanjuti kepolisian. Ia selaku Ketua RT di wilayah tersebut menyerahkan sepenuhnya ke pihak penegak hukum.
“Ketika pihak kepolisian turun ke lokasi, saya juga ikut ke lokasi. Pemilik lahan bersama operator alat berat dibawa ke kantor polisi dan aktivitas dihentikan,” ungkapnya. (900)