KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pembongkaran bangunan RS Dua Jalur di Kecamatan Merigi Kepahiang, mendapatkan sorotan tajam dari wakil rakyat.
Anggota Komisi I DPRD Kepahiang, H Zainal SSos MSi, Jum\'at (4/11), meminta Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM melapor ke polisi. Agar mendapatkan kejelasaan terkait dengan kepemilikan aset RS jalur dua tersebut. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan kesepatan antaran Kabupaten Kepahiang selaku pemilik aset dengan Kabupaten Rejang Lebong.
\"Maksud saya laporkan ke polisi, agar memiliki kejelasan. Sehingga tahu status hukum secara jelasnya,\" tutur Zainal.
Menurut Zainal, pada dasarnya anggota DPRD setuju jika RS itu dimanfaatkan oleh Pemkab RL ataupun pihak swasta lainnya. Sehingga bangunan tersebut tidak terbengkalai. Namun prosedurnya harus dijalankan, supaya tidak terkesan main comot saja. \"Harusnya ikuti mekanisme aturannya. Sehingga tidak terkesan main comot begitu saja. Kalau sudah selesai semua prosedurnya silakan dibangun,\" ungkapnya.
Sementara Anggota DPRD lainnya, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, berdasarkan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kecamatan Merigi itu tidak ada RS. Jika nantinya ada RS disana, maka harus dilakukan revisi Perda RTRW.
\"Jika memang ingin dimanfaatkan sebagai rumah sakit, harus ada revisi Perda RTRW kita. Sebab keberadaan RS jalur dua didalam wilayah Kabupaten Kepahiang,\" sebutnya. Untuk itu seharusnya pemanfaatan RS jalur dua 2 Jalur itu penting mengikuti mekanisme berlaku, agar tak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Baik persoalan secara administrasi maupun lainnya.
\"Kita harapkan bupati mengambil sikap, jika tidak mengerti atau memahami permasalahan ini kita siap membahasnya,\" ujar Edwar.
Sebelumnya, kontraktor yang merupakan rekanan Pemda Rejang Lebong sudah melakukan pembongkaran terhadap bangunan RS jalur dua di kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Pembongkaran terjadi di bagian lantai dan atap. Mulai dikerjakan oleh PT Serumpun Makmur disebutkan dalam papan merek pekerjaan sudah dilakukan sejak 28 Oktober hingga 26 Desember mendatang dengan anggaran sebesar Rp 3.750.961.00. (320)