Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Kayu Ilegal

Sabtu 29-10-2016,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress –   Penyidik Polres Mukomuko setelah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kayu  ilegal berinisial RS,FA dan IJ.  Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi berinisial D, yang diketahui  seorang oknum Brimob di daerah tersebut.

“Seluruh tersangka empat orang, salah satunya oknum brimob,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK dikonfirmasi BE, kemarin (28/10). Keempaat tersangka itu, kata Kapolres, dilakukan penahanan kota hingga pemberkasan dan  dilimpahkan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

“Keempatnya tidak kita tahanan rutan. Hanya barang bukti yang diamankan di Mapolres,” ujarnya.

Keempat tersangka itu mempunyai peran masing – masing.  Dua orang sopir, satu tukang ukur dan satu lagi pemilik.

“Hasil penyidikan diduga kuat oknum Brimob sebagai pemilik kayu tanpa ada dokumen sah tersebut,” bebernya.

Dalam perkara itu pihaknya berupaya maksimal agar prosesnya cepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Lebih cepat pemberkasannya selesai lebih baik hingga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui kayu ilegal itu berjumlah puluhan balok yang  diangkut dua truk. Mobil truk  BD 8606 CU bermuatan 45  balok kaleng yang dikendaraai RS, warga Kota Bengkulu dan FA, warga Kecamatan Ipuh yang mengendaraai truk BA 8246 ZU yang berisikan 50 balok kaleng dan  IJ, warga Ipuh selaku tukang ukur. Tersangka berikut barang bukti ditangkap langsung oleh Kapolres AKBP Sigit Ali Ismanto SIK, pada  Jumat (16/9) malam lalu di jalan lintas, tepatnya di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh.  Puluhan kayu yang diduga berasal dari hutan kawasan di daerah tersebut direncanakan dibawah ke arah Kota Bengkulu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait