Menurut dr Febi, RSUD Kepahiang optimis mendapatkan akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang melakukan penilian akhir di bulan November 2016. Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan pemerintah pada manajemen RSUD, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan.
\"Sekarang yang sudah diterapkan di RSUD Kepahiang ada 4 bab. Pertama pelayanan mengutamakan keselamatan pasien, pencegahan penularan infeksi, hak pasien dan keluarga serta kualifikasi pendidikan staf. Keempatnya sudah diterapkan di RSUD Kepahiang, sehingga kita mohon do\'anya untuk mendapatkan standar akraditasi nasional,\" ungkapnya.
Dijelaskannya, tujuan akreditasi rumah sakit guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Sebab, masyarakat sekarang sudah sangat selektif serta berhak mendapatkan pelayanan bermutu. Diharapkan peningkatan standar pelayanan di RSUD dapat menurunkan minat masyarakat berobat ke luar daerah.
Pelayanan kesehatan sudah diatur dalam Undang-undang No 44 Tahun 2009 pasal 40 ayat 1 menyebutkan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala 3 tahun. (320)