\"Tidak ada aturannya, jalan yang sebelumnya rusak kemudian diperiksa oleh kejaksaan lalu jalan diperbaiki maka perkaranya dihentikan. Tentunya kita tetap lanjutkan dengan pemeriksaan ahli minggu depan,\" tutur Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH kemarin (20/10).
Arief menjelaskan pihaknya sudah mendatangkan ahli teknik dari Universitas Bengkulu untuk menghitung hasil pembangunan sudah sesuai dengan kontrak atau belum. Supaya pekerjaan dengan dana mencapai Rp 2.313.888.000 sudah sesuai dengan kontrak. \"Tadi ahlinya sudah mengambil sempel, nanti ahli dan timnya akan melakukan penghitungan,\" ungkap Arief.
Pengecekan dan pengambilan sempel dilakukan kemarin disaksikan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan proyek Sahat Nauli Sinaga CV Jitra Persada, PPTK PU Provinsi Syaipul Bahri, serta konsultan pengawasan CV Wiyata Karya Ir Rohman. \"Tadi ahli sudah melakukan pengeborang untuk mengambil bahan, mengenai perbaikan yang dilakukan itu inisiatif saja. Kita lihat memang sudah ada perbaikan, kondisi jalan yang retak-retak kemarin itu sudah dibenari mereka melakukan pengaspalan lagi,\" sebut Arief.
Menurut Arief kelanjutan pengusutan perkaranya akan diketahui setelah pemeriksaan ahli, bila ditemukan indikasi pelanggaran tentunya perkara akan ditingkatkan. \"Kita lihat setelah ahli dimintai keterangan minggu depan ya,\" tutupnya. (320)