RATU SAMBAN, BE - Direktur Utama PDAM Rejang Lebong, Irwanto SE, kemarin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dengan agenda pembacaan keputusan majelis hakim. Terdakwa Irwanto divonis selama 14 bulan penjara.
Terdakwa Irwanto divonis bersama 3 terdakwa lainnya, Novian E (Direktur CV Semerbak Embun Putih), Dahlan Efendi (Staf PDAM Rejang Lebong), dan Mardiyanto Direktur CV Redho Makmur). Selain hukuman penjara keempat terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Vonis ini dijatuhkan olej Majelis Hakim Mimi Haryani SH (hakim ketua), serta Hakim Anggota Cokro H M SH, dan Henny Angraini. Menanggapi vonis ini Penasehat Hukum terdakwa Irwanto,Cs, Usin Abdisyah Sembiring SH saat dikonfirmasi BE usai persidangan, menjelaskan, kliennya tersebut pada tanggal 23 Januari mendatang genap 8 bulan menjalani masa hukuman kurungan.
Dengan ini, maka ia mengajukan pembebasan bersyarat. Dengan begitu kliennya hanya menjalani masa hukuman uji coba selama 2 bulan. Namun itu semua masih akan dikoordinasikan dengan Terdakwa Irwanto, Cs. Mau mengajukan pembebsan bersyarat atau menjalani sisa hukuman tersebut.
\"Dari pledoi yang kita ajukan lalu, sebenarnua kasus ini tidak bisa dipidanakan, Perdata saja. Namun karena sudah penilaian majelis hakim, kita terima. Terlepas dari itu semua, kita serahkan sepenuhnya dengan klien,\" ungkapnya.
Keempat terdakwa divonis atas penyimpangan pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Dalam proyek pengembangan sistem penyedian air minum (SPAM) di kecamatan Curup Tengah, dan Curup Selatan. Keempat terdakwa ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berdasarkan audit BPK negara dirugikan hinga Rp 1 M lebih oleh para terdakwa, dari total nilai proyek Rp 1,5 M. (160)