“Termasuk keluarga saya yang akan bersalin terpaksa harus dibawa pulang lagi dan mendapatkan pelayanan di Puskesmas. Dan ada beberapa pasien lainnya dibawa keluar daerah,” aku salah seorang keluarga pasien warga Kecamatan Penarik sekaligus Ketua Organisasi Berbuat Objektif Mukomuko Bersatu (Bomber) Kabupaten Mukomuko, Yadi Hermawanto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin ( 14/10). Ia menegaskan, seharusnya tenaga medis dan dokter tidak melakukan hal tersebut yang tidak memberikan pelayanan serta menolak pasien. Karena hal tersebut merupakan kewajiban dan tugas utama dari para tenaga medis dan dokter.
“Jika terkait dengan gaji jasa dan lainnya. Itu urusan bukan kepada pasien, tetapi kepada manajemen RSUD. Ini tidak, malah masyarakat yang menjadi korban hingga tidak mendapatkan pelayanan,” tegasnya.
Ia menuding, para tim medis yang menolak operasi bedah penyakit dalam dan partus telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai khususnya yang telah berstatus PNS serta melanggar sumpah dan janji sebagai seorang dokter. “ Pemda dalam hal ini bupati dan pihak terkait harus segera bertindak tegas. Karena selama ini tenaga medis dan dokter itu dibiayai dan digaji oleh pemerintah yang sumber uangnya dari rakyat. Dan sangat disesalkan dikarenakan hanya uang jasa dinilai tidak setimpal. Menyebabkan masyarakat khususnya pasien terabaikan dan tidak mendapatkan pelayanan,” pungkasnya. Direktur RSUD Mukomuko, dr Tugur Anjastiko dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, belum mau berkomentar. “Saya lagi rapat dan belum dapat dikonfirmasi,” singkatnya. (900)