MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Untuk mencegah tidak tepat sasaran dalam penggunaan dana bantuan gempa bumi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap 27 rumah warga di daerah tersebut yang tersebar di Kecamatan Lubuk Pinang, V Koto, XIV Koto. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melibatkan Inspektorat Daerah (Ipda) setempat.
“Tim telah dibentuk, di dalamnya ada BPBD dan Inspektorat ikut melakukan pengawasan,” kata Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko, Ramdani dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (12/10). Selain itu, kata Ramdani, pihaknya juga melibatkan pemerintahan desa dan kecamatan masing – masing. Setiap pembelian bahan material untuk pembangunan tersebut harus diketahui oleh kepala desa setempat. Penerima bantuan itu juga wajib menyampaikan bukti nota maupun kwitansi berikut dengan foto – foto serta bukti pendukung lainnya.
“Kami tidak menginginkan bantuan darurat dari BNPB disalahgunakan. Jika hal itu terjadi, akan berdampak negatif bagi daerah yang rawan bencana ini. Selain harus berhadapan dengan pihak penegak hukum, Pemerintah Pusat khususnya BNPB tidak percaya lagi dengan Mukomuko,” tegasnya. Jikalau dalam pengawasan tersebut diindikasi ada penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya, agar segera dilaporkan ke pihak – pihak terkait, terutama tim yang melakukan pengawasan. Karena bantuan dana darurat itu sudah jelas peruntukannya.
“Peruntukannya untuk membangun atau merehab rumah yang rusak akibat gempa bumi beberapa bulan lalu. Jika digunakan diluar itu, silakan dilaporkan dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ramdani sekaligus menjabat Plt Sekwan tersebut. Puluhan rumah atau kepala keluarga penerima bantuan itu, rusak berat 5 unit masing – masing mendapatkan dana Rp 30 juta dan rusak sedang 22 unit mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 15 juta/rumah. (900)