IPUH, Bengkulu Ekspress – Jajaran Polsek Ipuh atas komando Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto SIK terus bergerak melakukan patroli di kawasan hutan. Tujuannya, untuk pencegahan dan penindakan hukum terkait tindakan perusakan hutan dan ilegal logging di wilayah hukumnya tersebut. Hasilnya, Senin (10/10), malam sekitar pukul 23.30 WIB, jajaran Polsek yang dipimpin Iptu Samson Hutapea kembali menemukan kayu balok dengan jumlah sekitar 6 kubik. Lokasi penemuan kayu itu di pinggir Sungai Batang Muar, tepatnya di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman.
“Ya, kita kembali menemukan kayu ilegal di tepi sungai Batang Muar,” aku Kapolsek Ipuh, Iptu Samson Hutapea dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (11/10).
Kayu balok temuan itu langsung dibawa menggunakan truk dan diamankan di Mapolsek. Pada kayu tersebut juga ditemukan huruf JM. Huruf itu sama dengan temuan sebelum – belumnya yang diduga pemilik sama. Namun hingga hari ini (kemarin), pihaknya masih menelusuri identitas pemilik kayu jenis meranti dan rimba campuran tersebut. Temuan kayu itu, kata Kapolsek, merupakan hasil pengembangan dari temuan puluhan kubik sebelumnya dan diinformasikan oleh masyarakat. Kapolsek menegaskan, kasus tersebut terus dilakukan pengembangan. Termasuk menyelidiki pemilik kayu – kayu yang telah diamankan tersebut.
“Total kayu yang telah diamankan sekitar 69 kubik dari beberapa lokasi, tetapi masih dalam wilayah Kecamatan Malin Deman,” tegas Samson. (900)