Dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kerjasama Daerah Setda Lebong Zainal Husni SH kerjasama dengan pihak swasta tersebut, meliputi pihak swasta membangun tower dengan memanfaatkan lahan pekarangan kantor desa/kelurahan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam bentuk sewa kekayaan daerah. Selain itu, pihak swasta juga berkewajiban membangun jaringan fiber optik dalam rangka membantu dan mendukung Kabupaten Lebong untuk mewujudkan Lebong Smart City.
\"Termasuk membangun tiang jaringan 4G di pusat Kabupaten Lebong maupun taman jalan. Manfaat untuk Pemda Lebong sendiri, seperti tiang-tiang tower tersebut bisa dimanfaatkan sebagai lampu taman atau jalan,\" jelas Zainal.
Sebagai upaya mewujudkan kerjasama itu, saat ini Bagian Hukum Setda Lebong bersama KPT Lebong sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
\"Kalau memang nantinya boleh dan tidak ada aturan yang dilanggar, artinya didukung pusat, secepatnya kita agendakan penandatanganan kerja sama dengan swasta tersebut,\" pungkas Zainal.(777)