Ditemukan Tanda Pemiliknya IPUH, Bngkulu Ekspress – Jajaran Polsek Ipuh atas komando Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIKkembali mengagalkan aksi pemanfaatan hingga penjualan kayu secara ilegal di wilayah tersebut. Sebelumnya Polsek Ipuh berhasil mengamankan 9 kubik. Kemarin, kembali mengamankan sekitar 14 kubik kayu ilegal dengan jenis meranti dan rimba campuran. Temuan belasan kubik kayu ilegal itu langsung dipimpin Kapolsek Ipuh, Iptu Samson Hutapea. Pada kayu tersebut ditemukan huruf yang diduga identitas oknum pemilik kayu yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik Polsek Ipuh.
“Ya, kami kembali mengamankan sekitar 14 kubik kayu jenis meranti muda dan rimba campuran,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kapolsek Ipuh, Iptu Samson Hutapea dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (4/10).
Belasan kubik kayu itu diduga kuat ilegal, kata Kapolsek, ditemukan di pinggir Sungai Batang Muar, tepatnya di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman. Pada kayu tersebut ditemukan tiga huruf inisial, masing – masing JM,NA dan K. Diduga huruf tersebut menandakan nama pemilik kayu yang hingga saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek menduga, temuan kayu yang lebih banyak tersebut tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan temuan kayu sebelumnya berjumlah sebanyak 9 kubik dengan jenis rimba campuran. “Meskipun pemiliknya belum kita ketahui, tetap akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dan siapapun nantinya pemilik kayu tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, belasan kubik kayu yang hingga sore ini (kemarin), telah diamankan di Mapolsek diangkut oleh jajarannya dan disaksikan Kades Talang Baru.
“Kami angkut kayu yang berada di pinggir sungai itu disaksikan kades setempat, dan temuan kayu ini tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Samson. (900)