Warga 8 Desa Tolak Larangan BKSDA

Rabu 05-10-2016,11:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KABAWETAN, Bengkulu Ekspress - Warga sebanyak delapan desa di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang menolak larangan BKSDA Bengkulu yang meminta warga tak melakukan aktivitas jual beli terhadap barang pertanian di kawasan Tawan Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba. Sebab, warga tak mengakui bila lahan yang digarapnya sejak tahun 1955 tersebut masuk TWA. Mereka menetap dan beraktivitas di kawasan itu, setelah ikut program transmigrasi Pemerintahan zaman Soekarno.

Diungkapkan Kades Bandung Baru, Apendi (35) saat pertemuan dengan Komisi II DPRD Kepahiang di rumah Kades Bandung Jaya, kemarin (4/10), mengatakan bila keberadaan ribua warga di Kecamatan Kabawetan saat sekarang bermula ketika adanya pengiriman warga dari Jawa Barat melalui program transmigrasi sebanyak 55 Kepala Keluarga (KK) di tahun 1955.

\"55 KK untuk gelombang pertama  yang ditempatkan di kawasan Air Salak. Sekarang kawasan itu menjadi lahan perkebunan dan sawah warga,\" ujarnya.

Kemudian setahun berikutnya warga Jawa Barat kembali dikirim ke Air Salak Kecamatan Kepahiang untuk masuk transmigrasi gelombang dua. Sehingga warga bersekapatan membentuk perkampungan yang diberi nama Kampung Sengkuang.

\"Sengkuang saat itu masih berada di Kecamatan Kepahiang, karena kita belum dimekarkan seperti sekarang,\" ujar Apendi.

Bahkan, menurut Apendi, desa yang dipimpinannya sudah beberapa kali berganti Kepala Desa (Kades). Hal itu menunjukkan bila masyarakat sudah sejak lama bermukim di kawasan itu. Sehingga masyarakat sangat keberatan bila sekarang BKSDA mematok bila lahan perkebunan dan permukiman warga masuk kawasan TWA Bukit Kaba.

\"Saat data pendahulu kami diberikan lahan pemukinan serta lahan garapan masing-masing 1 hektar untuk setia kepala keluarga, sekarang lahan itu disebut masuk TWA . Bagaimana ini yang benarnya, dahulu diberikan untuk digarap sekarang sudah tidak perbolehkan,\" ucapnya.

Hal senada diungkapkan  Kades Tugu Rejo, Martoni. Menurutnya,   warga mengharapkan ketenangan bagi warga di Kecamatan Kabawetan. Supaya dapat menjalankan aktifitas sebaik mungkin tanpa ditakut-takuti oleh aparat kehutanan yang mengatakan bila lahan perkebunan warga masuk kawasan hutan lindung.

\"Yang kita inginkan ini sejahtera, bukan ketakutan seperti ini. Pemerintah harus dapat memberikan rasa aman kepada warga, karena kami ini masyarakat Kabupaten Kepahiang,\" tegasnya.

Martoni mengakui, bila wilayah mereka tersebut merupakan kawasan transmigrasi masa Pemerintahan Soekarno sepuluh tahun pasca kemerdekaan RI. Hingga keberadaan mereka dikawasan yang bersuhu dingin itu diakui secara resmi oleh hukum.

\"Kami di sini tidak ilegal, mengapa lahan kami permasalahan. Dengan adanya surat edaran dari pihak kecamatan itu meresahkan warga,\" ungkapnya.

Panggil Pemda Sementara wakil Ketua Komisi II Kepahiang, Edwar  Samsi SIP MM mengatakan, pihaknya akan memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) serta SKPD terkait untuk mencarikan solusi atas permasalahan masyarakat di delapan desa di Kecamatan Kebawetan.

\"Nanti kita akan undang untuk rapat bersama, mereka harus tahu permasalahan warga disini,\" sebut Edwar.

Serupa diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kepahiang,  Eko Guntoro yang ikut dalam pertemuan bersama Kades. Bila pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dapat mencarikan solusi dari permasalahan lahan masyarakat.

\"Nanti kita panggil pihak-pihak terkait, untuk dapat duduk bersama,\" kata Eko diamini  Abdul Haris, anggota Komisi II lainnya. Tampak juga ketua Komisi II Supianto serta Nurwito dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam di kediaman Kades Bandung Baru, Selasa (4/10). (320)    

Tags :
Kategori :

Terkait