PASAR MANNA, BE – AR (18) dan Rh (18), keduanya warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Kota Manna. Pasalnya keduanya ditangkap anggota Mapolsek Kota Manna, Sabtu (1/9), lantaran warga telah melaporkan keduanya ke Mapolsek Kota Manna, setelah ketahuan mencuri satu tandan kelapa milik Tri (40), warga Kelurahan Ketapang Besar, Rabu (28/9).
Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kapolsek Kota Manna, AKP Andor Lumban Raja SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Antoni Fatullah mengatakan, AR dan RH ditangkap dikediamannya masing-masing.
Penangkapan tersebut, bermula dari laporan korban Tri yang kehilangan 1 tandan kelapa miliknya di Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna. Tri mengetahui kelapanya dicuri saat ia hendak mengambil kelapa tersebut untuk dijual, Jumat (30/9).
Namun tiba dilokasi, batang kelapa yang akan dipanennya sudah tidak ada buahnya lagi. Lalu dirinya menyelidikinya dengan cara memantau kelapa muda yang dijual di Pantai Pasar Bawah. Akhirnya ia menemukan ada buah kelapa yang ciri-cirinya sama dengan miliknya. Oleh korban lalu ditanya, terungkaplah kelapa tersebut dibeli dari tersangka. \"Setelah menerima laporan korban serta ciri-ciri pelaku, akhirnya kedua pelaku berhasil kami bekuk,\" Ujar Antoni Fatullah.
Dikatakan Antoni, selain membekuk kedua pemuda tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti 11 buah kelapa muda dari 16 buah kelapa yang dicuri pelaku, serta parang yang digunakan kedua pelaku saat mencuri kelapa korban.
Ditambahkan Antoni, kedua remaja ini bukan satu kali ini saja berurusan dengan polisi, sebab Mei lalu, keduanya pernah ditangkap buser Polres BS lantaran membobol warung di Kelurahan Pasar Bawah. Namun karena saat itu umurnya masih 17 tahun, sehingga dilakukan diversi atau perdamaian antara kedua pelaku denga korban. Bahkan keduanya, juga pernah tertangkap warga mencuri mesin air namun didamaikan.
\"Keduanya sudah kami tahan, keduanya mengaku sudah 4 kali mencuri, namun kami akan terus dalami untuk memastikan apakah keduanya juga terlibat pada aksi lainnya atau tidak,\" demikian Antoni Fatullah. (369)