MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepemimpinan AKBP Sigit Ali Ismanto SIK sebagai Kapolres Mukomuko, benar – benar menindak tegas pelaku ilegal logging yang terjadi di daerah yang dipimpinnya. Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, dan dalam waktu dekat bakal ada satu tersangka baru lainnya yang akan ditetapkan.
“Ya, satu tersangka lagi bakal ditetapkan yang merupakan pemilik kayu ilegal tersebut,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (30/9).
Untuk lebih mendetailnya, kata Kasat Reskrim, akan diinformasikan lebih lanjut setelah yang bersangkutan dipanggil penyidik.
“Dalam waktu dekat pemilik kayu itu akan kita panggil untuk menghadap penyidik,” tegasnya.
Ketiga tersangka yang telah ditahan sejak beberapa minggu lalu adalah inisial RS, warga Kota Bengkulu, FA dan IJ warga Kecamatan Ipuh. RS dan FA berperan sebagai sopir truk dan IJ berperan sebagai tukang ukur balok kayu ilegal tersebut. Ketiga tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolres berikut barang bukti kayu dan dua unit truk. Diketahui penangkapan tersebut berlangsung Jumat (16/9) malam lalu di jalan lintas barat (Jalinbar) tepatnya di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh. Menariknya penangkapan tersebut langsung dipimpin Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto SIK yang menggunakan baju preman. Selain langsung menangkap tiga tersangka, Kapolres juga mengamankan kayu balok kaleng jenis meranti yang diduga berasal dari hutan kawasan yang berada di wilayah tersebut. Didalam dua truk tersebut masing – masing berisikan 45 dan 50 balok kaleng yang direncanakan dibawa ke arah Kota Bengkulu. Mobil truk BD 8606 CU bermuatan 45 balok kaleng dikendaraai RS, warga Kota Bengkulu dan truk BA 8246 ZU dikendaraai FA, warga Ipuh yang berisikan 50 balok kaleng. (900)