Dijelaskan Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan SH MH, besaran uang pengganti sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait tindak pidana korupsi pembangunan sarana sanitasi 3 MCK dan1 unit sumur bor di Desa Cinto Mandi pada tahun anggaran 2010 lalu.
\"Tadi pihak keluarga menyerahkan uang pengganti kepada saya langsung, jumlahnya sesuai putusan MA,\" singkat Arief.
Lebih lanjut, pihak Kejari akan menyetorkan uang pengganti (UP) tersebut ke BRI sesuai dengan amanat dalam putusan MA. \"Penyerahan UP sudah kita tuangkan dalam berita acara, selanjutkan akan disetorkan ke BRI sesuai dengan putusannya,\" tutur Arief.
Selain itu keluarga terdakwa menyampaikan bakal membayar denda Rp 50 juta. Namun pihaknya belum dapat memastikan batas waktu penyerahan uang denda dengan jumlah lebih besar dari UP tersebut. Sekedar mengingatkan dalam proyek itu terdakwa selaku kontraktor pelaksana dari CV Hendro. Dalam putusan MA menyatakan vonis yang diberikan kepada terdakwa tetap mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu No 19/Pid.Tipikor/2012/PT.BKL tanggal 22 November 2012. Dimana dalam putusan itu terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf (b), ayat (2), (3) UU No 31tahun 1999 yang diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa dieksekusi tanggal 28 Juli 2015 oleh Kejari Kepahiang. (320)