“Seluruhnya akan kita evaluasi. Untuk saat ini kita evaluasi dulu di internal KPTSP,” katanya.
Menurutnya, evaluasi penting dilakukan. Selain akan memberikan kenyamanan bagi pengusaha yang bersangkutan, juga akan berdampak positif bagi masyarakat dan daerah.
“Khusus dampak positif Pemda adalah PAD-nya. Yang nantinya PAD itu juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui berbagai pembangunan diseluruh bidang,” jelasnya.
Evaluasi itu juga nantinya dilakukan secara rutin dan melibatkan SKPD, bagian dan pihak terkait lainnya. Karena sebelum izin diterbitkan KPTSP, ada rekomendasi dari pihak terkait. Seperti dari desa/kelurahan, kecamatan hingga bagian dan SKPD terkait. Dalam pengambilan keputusan nantinya juga akan dirapatkan secara bersama atau tidak serta merta langsung dilakukan jajarannya. Dicontohkannya, salah satu usaha izinnya hampir berakhir. Tidak serta merta langsung ditutup, tetapi akan disarankan agar pengusaha yang bersangkutan kembali mengurus perpanjangan izin. Bagi usaha yang belum mengantongi izin disarankan segera mengurus dan lainnya.
“Yang jelas kita evaluasi dulu semuanya. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prosedur sertamekanisme aturan yang berlaku,” lanjutnya. (900)