“Kita akan koordinasikan dengan Lanal supaya peraturan yang berlaku ditegakkan,” katanya.
Menurut Huda, penggunaan alat tangkap yang dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku harus ditindak tegas. Karena alat tangkap trawl yang digunakan tidak hanya merusak terumbu karang maupun biota – biota yang ada di perairan, tetapi juga menyulitkan nelayan tradisional.
“Pukat trawl itu selain dapat merusak terumbu karang, juga sangat membahayakan biota – biota yang ada di perairan. Yang jelas dalam penegakan aturan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak – pihak terkait. Terutama TNI AL, pihak kepolisian dan lainnya,” ungkapnya. Diketahui peristiwa itu terjadi diperairan Air Rami, (13/9) pagi sekitar 4 mil dari bibir pantai. Beruntung peristiwa nyaris saling bacok tidak terjadi. Ini setelah pihak Pokmaswas Kecamatan Ipuh, kepala desa, camat air rami, koramil, pihak kepolisian setempat segera mengambil langkah cepat meskipun sangat terbatasnya sarana dan prasarana. Dari kejadian itu nelayan berhasil mengamankan trawl dan papan milik nelayan yang belum diketahui berasal darimana. Itupun nelayan memotong alat tangkap tersebut dengan menggunakan senjata tajam sejenis parang. Alat tangkap trawl tersebut telah diamankan di Polsek Ipuh. (900)