Dewan Kota Bengkulu, Paripurna Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Rabu 14-09-2016,21:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, hari ini, Rabu (14/09/2016), menggelar sidang Paripurna istimewa ke- 19 masa sidang ke-3 tahun 2016, dengan agenda laporan hasil pembahasan terhadap Raperda pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Bengkulu.

Dalam sidang yang digelar di gedung Ratu Agung, DPRD Kota Bengkulu ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, SE didampingi Wakil Ketua I Yudi Darmawansyah, dan Wakil Ketua II Teuku Zulkarnain.

Sedangkan dari pihak eksekutif, hadir Wakil Walikota Bengkulu, Ir. Patriana Sosialinda, Sekretaris Daerah, Marjon, M.Pd, seluruh unsur FKPD Kota Bengkulu, serta dihadri oleh 25 anggota dewan kota, dari 35 anggota DPRD Kota Bengkulu.

Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi, SE mengatakan, berdasarkan hasil rapat paripurna tersebut diputuskan bahwa struktur yang ada saat ini memang sedikit lebih ramping dari yang sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga melihat bahwa pemerintah pusat menginginkan agar perangkat daerah harus disusun berdasarkan PP No 18 Tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk efisien dan mengefisiensikan belanja para pegawai daerah, yang semakin terus membengkak.

\"Upaya untuk merampingkan jumlah struktur perangkat daerah, secara otomatis dapat menghemat anggaran belanja Pemerintah Daerah itu sendiri, \" ujar Erna.

Ditambahkannya, berdasarkan tabulasi yang disepakati dalam rapat paripurna ini bahwa adanya pengurangan jumlah struktur perangkat Daerah Kota Bengkulu, dari sebelumnya berjumlah 33 perangkat daerah, saat ini hanya tinggal 29 struktur perangkat daerah.

Itu artinya, lanjutnya, ada empat dinas yang tidak tercover dan telah membentuk menjadi sebuah badan dan berdiri sendiri. Adapun empat Dinas tersebut diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu, Satpol PP, Kantor penghubung dan BPBD Kota Bengkulu.

\"Raperda ini disusun berdasarkan tabulasi atau pun skor-skor sesuai data yang ada, untuk menentukan tipe A, B dan C sesuai PP No 18 Tahun 2016. Sedangkan penentuan variabel diambil berdasarkan berapa banyak golongan A,B dan C di dalam dinas. Serta dengan mempertimbangkan beberapa faktor lain diantaranya, kemampuan keuangan, besaran beban tugas, jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan lain sebagainya,\" terangnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu, Ir. Patriana Sosialinda, mengatakan dengan melakukan efesiensi jabatan melalui penurunan tipelogi dan penggabungan urusan pemerintah, maka perda yang sudah mendapatkan persetujuan Anggota DPRD Kota Bengkulu, akan di sampaikan kepada Gubernur Bengkulu, dalam hal ini sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera mendapatkan persetujuan.

\"Peraturan daerah ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan penataan kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi tata daerah yang lebih efektif dan efisien, dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,\" ujarnya.

Selain itu, dapat dijadikan pedoman dalam melakukan dokumen perencanaan dan juga dokumen dalam anggaran tahun 2017 mendatang. (one/prw)

Foto Berita Paripurna Raperda Pembentukan Perangkat Daerah

Tags :
Kategori :

Terkait