MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pemda melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko menyampaikan, batas akhir perekaman E-KTP hingga 30 September mendatang. Untuk mengejar pencapaian warga wajib E-KTP terekam semua, kemarin (6/9) seluruh Kades/lurah dan camat dikumpulkan.
“Sengaja kami kumpulkan seluruh pemerintahan hingga di tingkat desa. Ini untuk menyampaikan langsung bahwa perekaman wajib KTP hingga tanggal 30 mendatang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Jawoto.
Menurutnya, sebanyak 6.363 warga wajib memiliki E-KTP belum melakukan perekaman dari 172 ribu penduduk. Sedangkan 1.800 sudah merekam, tetapi belum bisa dicetak karena print bermasalah. Kondisi Ini menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Ini diantaranya kendala dikarenakan banyak peralatan yang rusak, sehingga warga harus repot – repot menggurus E-KTP di kabupaten. Ke depan kita akan lebih memaksimalkan agar pelayanan dapat di pusatkan di kecamatan,” katanya.
Ia mengharapkan, kerjasama seluruh pihak, terutama perangkat desa/kelurahan dan kecamatan. Sehingga warga yang belum merekam dapat sesegera mungkin melakukan perekaman. Jawoto juga menyampaikan, dalam penilaian di tingkat nasional, Kabupaten Mukomuko termasuk cepat dalam melakukan perekaman data E-KTP dan mendapat penghargaan 50 besar se-Indonesia.
“Mukomuko termasuk cepat dalam melakukan perekaman E-KTP dan mendapatkan kepercayaan untuk mencetak kartu identitas anak (KIA),” bebernya. (900)