Dukungan tersebut disampaikan langsung Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Barlianto SH MM, pada Selasa (6/9) saat menggelar pertemuan di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut Barlianto menjelaskan, program amnesti pajak merupakan hak setiap wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan untuk memperoleh pengampunan dengan membayar uang tebusan.
Ia menjelaskan, banyak manfaat yang didapat wajib pajak melalui UU Amensti Pajak, seperti penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Kemudian tidak dilakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
\"Ketentuan itu juga berlaku kepada wajib pajak yang tengah menjalani proses penyidikan tindak pidana pajak, pemeriksaan sekarang akan berhenti,\" kata Barlianto. Barlianto dan anggotanya memberikan penjelasan dan sosialisasi secara rinci mengenai UU Amnesti Pajak yang diterapkan Pemeirntah Pusat. Agar seluruh pelaku usaha dapat mengetahui manfaat dan tujuan pelaksaan UU penghapusan pajak.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri pula Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, Denny Hidayat, ST MSi dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup, Moh MakhfalNasirudin, SE MA.
Sosialisasi amnesti pajak teresebut merupakan rangkaian penjelasan amnesti pajak kepada pemimpin daerah di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (320)