Korban Pencabulan Mengalami Trauma

Jumat 26-08-2016,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Keempat pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Seberang Musi Ta (7), Nl (7), Cs (8) dan Nd (9) mengalami traumatik akibat pencabulan oleh tersangka An (14) seorang pelajar SMPN dikecamatan sama. Keempat korban terkadang marasa malu sehingga menolak berangkat sekolah seperti biasaya, terlebih lagi korban malah sering menangis bila mengetahui orang tuanya mau pergi keluar rumah. \"Jelas trauma anak saya, sekarang menjadi lebih susah untuk disuruh sekolah. Mungkin menjadi bahan ejekan teman-temannya disekolah sehingga tidak mau kalau disuruh sekolah,\" ungkap Rd (33) salah seorang orang tua korban.

Karena trauma yang dialami para korban keluarga mengharapkan adanya pendampingan kepada anak-anak korban pencabulan tersebut. Sehingga dapat mengembalikan kecerian para korban yang masih duduk dibangku kelas 1,2 dan 3 SD Negeri di Kecamatan Seberang Musi. \"Kalau ada bisa dilakukan pendampingan terhadap anak saya, karena sekarang anak saya lebih sering murung,\" ungkapnya.

Harapan serupa juga disampaikan Bm (34) orang tua korban lainnya menuturkan bila pasca mencuatnya perkara pencabulan membuat anak lebih pendiam. \"Tadi ada perwakilan dari BPMPKB, katanya kalau ada permintaan untuk pendampingi mereka siap,\" ujar Bm.

Keempat orang tua korban mengatakan menolak permintaan damai pelaku, mereka mengharapkan pelaku diganjar hukum berat sesuai dengan perbuatannya yang telah menghancurkan massa depan keempat korban. Perbuatan pelaku akan berbekas diingat korban hingga dewasa. \"Tidak ada perdamaian, bila hukum tidak bisa ditegakkan maka hukum rakyat yang akan berlaku,\" tegas Bm.

Kemarin (25/8) bertempat diaula Polres Kepahiang penyidik Unit PPA Porles menggelar diversi upaya perdamaian antara korban dan tersangka karena keduanya masih sama-sama dibawah umur. Meskipun demikian tidak ada proses perdamaian sehingga perkara keduanya tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum. \"Diversi diharuskan karena sudah diatur diundang-udang baik saat penyidikan, penuntut bahkan ketingkat pengadilan upaya diversi tetap dilaksanakan,\" ucap Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS SIK SH melalui Kasat Reskrim IPTU M Indra Prameswara SIK. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait