Pelaksana tugas Kepala BKD Seluma H Supardi MPd didampingi Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan PNS Alpan kepada BE kemarin (24/8) menuturkan, “PNS yang segera pensiun sebanyak 39, tapi hanya Kadishut Seluma yang menduduki jabatan eselon II.”
Mereka yang pensiun dipenghujung tahun ini mayoritas golongan fungsional. PNS fungsional pensiun itu berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, pengawas sekolah dan penyuluh pertanian. Hanya satu PNS yang menduduki jabatan struktural, yakni pejabat eselon II.
Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, PNS yang menduduki jabatan eselon I da II masa pensiunnya setelah berumur 60 tahun. Simarin sendiri usianya sudah memasuki 60 tahun. Sedangkan bagi PNS fungsional pada usia 58 tahun sudah bisa mengajukan pensiun.
Berdasarkan UU ASN pula ditegaskan tidak ada perpanjangan jabatan untuk PNS. Masa pengabdian sebagai PNS dibatasi berdasarkan umur. Pensiun PNS ini harus berdasarkan ASN, terkecuali mereka ingin pensiun dini dan mengundurkan diri bisa saja di proses lebih cepat. (333)