PASAR MANNA, BE - Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke 71 RI tanggal 17 Agustus, menjadi hari spesial bagi sejumlah warga binaan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya mereka akan mendapat remisi, bahkan ada yang langsung bebas setelah usulan remisi yang diajukan disetujui oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. \"Pada HUT kemerdekaan RI ini Napi akan mendapat remisi, setelah remisi ada satu Napi yang langsung bebas pada saat HUT RI 17 Agustus,\" kata Kepala Rutan Kelas II B Manna BS, Soni Sopyan SSos BCIp melalui Kasi Pelayanan, Fahmi Siswandi SH.
Menurut Fahmi, warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan adalah yang tersangkut pidana umum, yakni satu terlibat kasus pencurian. Yang bersangkutan langsung bebas setelah hukumannya dikurangi dengan jatah remisi kemerdekaan.
Dikatakan Fahmi, pada HUT ke -71 tahun ini ada 135 warga binaan yang akan mendapat remisi, rinciannya 125 yang tersangkut pidana umum dan 10 orang pidana khusus yakni kasus narkoba dan korupsi. Untuk usulan remisi pidana umum disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, sedangkan yang pidana khusus diusulkan langsung ke Kemenkumham.
\"Penyerahan SK remisi ini nanti, kami akan mintakan Bupati BS langsung kepada warga binaan usai upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus,\" demikian Fahmi. (369)