Semua Calon Direktur PDAM Gugur

Rabu 10-08-2016,11:40 WIB

KOTA MANNA, BE - Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM Manna Bengkulu Selatan (BS), Ir Hadi Kusno MSi mengatakan, setelah melalui pertimbangan matang dan hasil musyawarah pansel, maka 6 calon Direktur PDAM Manna dinyatakan tidak ada memenuhi syarat. Sehingga terpaksa digugurkan.

\"Pansel sudah putuskan 6 calon Direktur PDAM dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,\" kata Hadi, kemarin.

Menurutnya, kepastian gagalnya ke-6 calon orang nomor satu du PDAM itu mengikuti seleksi tahap selanjutnya sesuai dengan surat keputusan (SK) Sekkab BS, Rudi Zahrial SE Nomor 500/55/B.4/2016. Maka ke-6 calon Direktur PDAM dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang ditetapkan Kemendagri Nomor 2 tahun 2007.

\"Dari ketentuan Permendagri nomor 2 tahun 2007 itu tidak ada satupun calon yang memenuhi kriteria,\" ujarnya.

Dijelaskan Hadi Kusno, sebagaimana ketentuan peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Calon Direktur PDAM serta persyaratan yang sudah ditetapkan panitia seleksi, seperti mantan Wakil Bupati BS Jani Hairin SH dan Ketua Dewan Pendidikan BS, Susga Anwar dinyatakan tidak lulus, karena keduanya sudah berumur diatas 50 tahun. Padahal dalam aturan tersebu umur maksimal 50 tahun saat mendaftar. Lalu Yaumil Hajil Akbar dikarenkaan pendidikannya hanya SMA, sedangkan persyaratan yang ditetapkan minimal sarjana. Sementara calon atas nama Hj Erna Nengsi Yamit atau biasa dipanggil Ning Yamit meskipun umur dan pendidikan memenuhi syarat, namun yang bersangkutan tidak mengantongi sertifikat pengelolaan air sebagaimana yang dipersyaratkan pansel.

Lalu Dr Renon Noberi, jika informasi sebelumnya gelar S1 bekerja di PT Permata Bunda sebagai staf administrasi yang beralamat di Jalan Merawan Kota Bengkulu, namun saat dicek ternyata perusahaan tersebut tidak ditemukan. Selain itu juga pengalaman bekerja selama 15 tahun diperusahaan bukan sebagai staf, akan tetapi sebagai pengelola perusahaan minimal pada jabatan suvervisor.

Sementara calon lainnya, Dendi juga diragukan lantaran usianya masih terlalu muda yakni 28 tahun. Sedangkan persyaratannya harus sudah berpengalaman bekerja di perusahaan minimal 15 tahun.

\"Dengan tidak adanya satupun calon yang lulus administrasi, maka ke depan akan digelar seleksi tahap kedua. Namun untuk waktunya kami masih berkoordinasi dengan bupati,\" demikian Hadi Kusno. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait