BINTUHAN, BE - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaur Drs. Rolan Haidi meminta warga setempat agar melapor jika terdapat kesalahan penulisan nama pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Syaratnya pemegang KTP-el harus kembali melakukan perbaikan rekam data kepada operator KTP-el dimasing masing kecamatan untuk dilakukan perbaikan data.
“Bagi warga bisa datang dan melapor ke kecamatan masing-masing jika namanya salah tulis di KTP-el,” kata Rolan Kamis (4/8) kemarin.
Dikatakan Rolan, secara umum kesalahan terjadi pada beberapa identitas warga salah satunya mengenai status yang bersangkutan, tempat tanggal lahir serta data data pendukung lainnya. Namun keslaahan ini bukan terjadi lantaran kelalaian oparor KTP-el, namun bisa saja terjadi kesalahan sang pemegang KTP-el sendiri. Sebab disaat dilakukan perekaman, data yang bersangkutan dibacakan terlebih dahulu oleh opretaor KTP-el, namun lantaran kemungikan warga tidak paham sehingga hanya mengiyakan saja.
“Perbaikan data saat ini sudah bisa dilakukan, namun kapan percetakan KTP-el pengganti kami belum bisa pastikan namun tetap data perbaiakan dan KTP nya kita ganti baru,” terangnya.
Ditambahkannya, ia mengimbau jika ada yang belum memiliki KTP el, segera melakukan perekaman. Pasalnya, sangat diperlukan untuk melamar kerja, dan keperluan lainnya tidak hanya sebagai tanda pengenal saja.
“Bagi warga yang belum merekam TKP-el untuk segera datang di kantor camat dan lakukan perekaman, dan saat ini buat KTP masih gratis,” pungkasnya. (618)