Spesialis Jambret Ditahan Jaksa

Jumat 05-08-2016,11:20 WIB

KOTA MANNA, BE - Rahmat (21), warga asal Provinsi Jawa Barat yang tinggal di Pekan Kayu Kunyit, Manna mulai kemarin resmi menjadi tahanan pihak kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya berkas pemeriksaan dan barang bukti pria yang merupakan spesialis jambret di 5 tempat dalam wilayah BS beberapa waktu lalu sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri BS.

\"Berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan kami limpahkan ke JPU untuk proses pengadilan,\" kata Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui kapolsek Kota Manna, AKP Andor Lumban Raja SH.

Menurut Andor, Rahmat sebelumnya ditangkap Selasa (20/5) sekitar pukul 11.30 WIB di daerah Padang Panjang setelah sebelumnya sempat kejar-kejaran dengan aparat. Sebab sebelumnya sekitar pukul 10.45 WIB, Rahmat menjambret tas milik Delpa Sulastri (35) seorang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) warga Desa Padang Lebar, Pino di depan SMPN 1 BS jalan Sudirman. Setelah diberhasil dibekuk, Rahmat sendiri diketahui merupakan spesialis jambret di BS dengan sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yakni di jalan Dua Jalur Gunung Ayu berhasil menjambret tas berisi uang Rp 800 ribu. Di depan Lapangan Raja Wali berhasil menjambret tas berisi uang Rp 1,3 juta. Di depan Puskesmas M Taha berhasil menjambret tas, depan BRI dan depan SMPN 1 BS jalan Sudirman Warga jalan Sudirman. Di depan SMPN 1 BS ini, Rahmat berhasil menggasak tas korban yang tergantung di bagian depan sepeda motor Honda Scoopy.Yamaha Mio korban yang berisi uang tunai Rp 4,42 juta.

\"Dari keterangan Rahmat korbannya selalu wanita dengan tas yang selau digantung di jok depan sepeda motor, sebab tas itu mudah ditarik,\" terang Kapolsek.

Sementara itu, JPU, Dian Febrianti SH mengaku setelah menerima tersangka dan barang bukti berupa uang tunai yang dijambret pelaku sebagai Rp 4,42 juta, tas korban, handpone Nokia X2 serta sepeda motor yang digunakan pelaku Yamaha Vega R BD 6321 BV. kemudian dirinya akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna.

\"Saat ini tersangka kami tahan guna memudahkan proses persidangan, berkasnya masih kami pelajari kemudian kami limpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang,\" ujar Dian. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait