KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya melaporkan kepala desa (kades) ke kejaksaan Negeri Manna, Senin (1/8), Rabu (3/8) warga Desa Batu Kuning, Pasar Manna mendatangi pihak inspektorat Bengkulu Selatan (BS). Warga melaporkan kades ke inspektorat Bengkulu Selatan. \"Selain ke aparat penegak hukum, kami sudha melapor ke Bupati, kata Bupati dirinya baru mengambil tindakan kepada kades atas hasil audit Inspektorat, maka kami hari ini (kemarin red) melapor ke Inspektorat BS,\" kata ketua adat desa Batu Kuning, Baduan (67). Menurut Baduan, inti laporan pihaknya ke inspektorat sama dengan ke kejaksaan Negeri BS Senin lalu, yakni warga menolak langkah kades dengan seluruh kegiatan di desa mereka diborongkan kepada orang lain atau di pihak ketigakan tanpa ada musyawarah lagi dengan warga. Adapun kegiatan yang diborongkan tersebut seperti pengerjaan Rabat Beton , pagar Polindes , Tutup Cor Siring dan pemasangan paping blok di halaman masjid. Bahkan sambung Baduan, setiap rapat desa, Kades hanya memanggil orang orang tertentu saja. Bahkan rapat selalu digelar di rumah Mirzan mantan Direktur PDAM Manna. Tidak hanya itu, pembentukan anggota tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak ada lagi musyawarah dengan warga. \"Bahkan pekerjaan kegiatan diserahkan pada Mirzan, begitu juga seluruh keputusan pekerjaan Mirzan yang memutuskan,\" cetusnya. Dengan tidak ada keterbukaan kades bahkan saat mau melihat rancangan anggaran biaya (RAB), imbuh Baduan, kades selalu tidak mengizinkan warga, bahkan semua pekerja kegiatan itu dilakukan oleh anak buah Mirzan yang tinggal di rumah Mirzan. Sehingga dirinya selaku wakil masyarakat mengharapkan pihak inspektorat segera mengaudit penggunaan ADD dan DD desa tersebut. \"Kami minta inspektorat segera mengaudit penggunaan ADD dan DD serta apakah benar kegiatan di desa bisa dipihak ketigakan tanpa musyawarah dengan masyarakat,\" tandas Baduan. Namun sayangnya kedatangannya tidak berhasil bertemu dengan kepala inspektorat BS. Dirinya hanya diterima oleh staf dan surat laporan diserahkan pada staf, untuk kemudian staf menyampaikannya ke kepala inspektorat agar segera bisa ditindaklanjuti. (369)
Usai ke Jaksa, Dilaporkan ke Inspektorat
Kamis 04-08-2016,14:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :