Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, Tina memiliki hubungan dekat dengan seorang pengguna Sabusabu. Mendapatkan informasi berharga tersebut, akhirnya Diresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan, dengan mengikuti Tina dan temannya itu. Tina yang tercatat sebagai warga Jalan Putri Gading Cempaka 17 Nomor 94 RT 2 RW Ratu Samban ini ditangkap persis didepan kosannya. Setelah menangkap Tina, Polisi lalu menggeledah kosan gadis tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sepaket Sabusabu, terbungkus plastik bening dan ditutupi dengan kulit Jeruk. Sabusabu ini diletakkan Tina disela-sela kayu di dinding papan kamarnya. Setelah diintograsi, Tina pun dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diwawancarai wartawan BE, Tina mengatakan Sabusabu itu bukan miliknya. Sabu itu kata Tina milik teman dekatnya. Ia sendiri tak tahu kalau temannya itu menyimpan Sabusabu di kosannya. \"Saya mengenalnya sejak 3 bulan yang lalu. Saya tahu dia memang nakal, tapi saya nggak nyangka kalau ternyata dia menyimpan sabu di kosan kami,\" tutur gadis lulusan SD ini.
Tina mengakui dirinya sering diberi uang jajan oleh temannya ini. Dia mengenal temannya itu dari temannya yang lain. Uniknya, meski baru beberapa hari mengenal Mr. X itu, Tina langsung menjalin hubungan sebagai pacar dengan lelaki itu. \'\'Saya menyesal kalau tahu akhirnya begini,\" ucap perempuan ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Moch Buditono melalui Kanit Sat II Dit Resnarkoba Polda Kompol Teddy Ristiawan SH SIK membenarkan adanya penangkapan ini. Sejauh ini status Tina masih sebagai saksi. \"Kami mengamankan gadis ini karena barang tersebut kami temukan ditempat tinggalnya. Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,\" katanya.
Bos Advertising Diciduk Setelah menangkap tersangka Ganja, kini giliran pengguna sabu harus berurusan dengan aparat kepolisian. Seorang bos yang memiliki usaha dibidang advertising, berinisial Lu (27) harus mendekam dalam tahanan Mepolres Bengkulu. Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (15/1) lalu. oleh Sat Narkoba Polres Bengkulu. Tersangka tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu paket hemat di kediamannya, di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu.
Dalam penggerbekan tersebut, polisi menemukan satu paket hemat sabu, seharga Rp 500 ribu, dikediaman tersangka. Selain itu pula polisi juga menemukan beberapa bukti transaksi melalui ATM. Diduga kuat kertas transaksi itu bukti jual beli sabu antara tersangka dan bandar.
Diketahui, bandar tersebut berinisial Er, warga Curup. Pengedar tersebut, saat ini juga sudah ditahan di Mapolres Rejang Lebong. Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat dengan UU tentang penyalahgunaan narkotika, dan terancam kurungan minimal 4 tahun penjara.
Pimpinan perusaah advertising tersebut, mengaku mendapatkan barang haram itu dari Er. Ia juga mengaku tidak hanya mengkonsumsi, namun juga sebagai pengedar sabu di Kota Bengkulu. Jika ada pesanan, sabu tersebut segera didatangkan untuk memenuhi keinginan konsumen.
Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Daryanto, mengungkapkan pengembangan kasus Sabusabu itu masih dilakukan. Terlebih tersangka juga mengaku tidak hanya mengkonsumsi, namun juga ikut mengedarkannya, terlebih tersangka meeupakan resedivis dalam kasus sama.
\"Bandarnya sudah berada di Curup, dan sudah ditahan. berdasarkan hasil tes urine yang kami lakukan tersangka positif menggunakan sabu,\" katanya.
Tangkap Pengedar Sabu
Tampaknya jajaran Kepolisian Republik Indonesia di Bengkulu tengah gencar-gencarnya memerangi narkoba. Hamoir setiap hari selalu ada pelaku narkoba yang ditangkap polisi. Tak mau kalah dengan Polda, dan POlres Bengkulu, kemarin Polsek Gading Cempaka juga menangkap pengedar Sabusabu.
Tersangka berinisial Yu (20), Warga Jalan Cendrawasih 32 RT 8 RW 3, kelurahan Kebun Gran, Ratu Samban. Ia ditangkap Tim Polsek Gading Cempaka di Jalan Sumatera I Kelurahan Sukamerindu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sepaket Sabusabu seharga Rp 300 ribu. Barang bukti ini terbungkus dalam plastik bening, disimpan dalam sebuah bungkus rokok. Tersangka sempat menjatuhkan barang bukti itu saat mau ditangkap polisi.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sebuah alat hisap bong dan 2 unit telepon genggam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi. \"Kami menyita telepon genggam tersangka untuk mengumpulkan bukti transaksi sabu milik tersabgka dan teman-temannya.Tersangka sendiri hasil pengembangan atas tersangka berinisial Te, yang kami tangkap sehari sebelumnya,\" tukas Kapolres Bengkulu Kapolres Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK yang didampingi Panit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu Miza Yanti Karleni.
Sementara penuturan tersangka kepada wartawan BE, ia hanya membantu menjualkan barang tersebut. Ia mengaku menggunakan barang haram tersebut hanya sekali. Namun ia sering mengkonsumsi ganja. Bujang yang sehari-hari bekerja dengan membantu pamannya menjual ikan di TPI Pulai Baai ini menolak disebut sebagai pengedar. \"Saya hanya membelikan pesanan teman bang. Dia janji duitnya akan diganti. Kami rencananya mau memakai barang itu bersama-sama malam itu, tapi keburu ditangkap polisi,\" ketusnya. (160/CW1))