KOTA MANNA, BE - Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Emex Verzoni SE mengatakan, Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) wajib disampaikan ke publik. Sehingga masyarakat mengetahui realisasi ADD dan DD. Untuk itu, dirinya mengharapkan Pemda Bengkulu Selatan (BS) dapat bersinergi dengan KIP dalam hal keterbukaan informasi untuk menghindari sengketa informasi.
\"Saat ini masing-masing desa menerima ADD dan DD mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1 M pertahun, sehingga realisasinya wajib disampaikan ke publik, oleh karena itu, kami berharap pemda BS dapat ikut mengawasi realisasi ADD dan DD agar tidak terjadi penyimpangan oleh elit-elit di desa,\" katanya didampingi anggota KIP Bengkulu lainnya, If sanusi S Sos Msi dan Tri Susanti SH saat menggelar pertemuan di ruang Bupati BS, Kamis (28/7).
Menurut Emix, jika ADD dan DD dikelola secara profesional, maka dapat mengurangi beban APBD baik Kabupaten maupun Provinsi. Sebab dengan ADD dan DD yang besar diterima masing-masing desa, dapat dimanfaatkan untuk membangun jalan sentra produksi dan juga kegiatan lainnya guna meningkatkan kesejahteraan warga setempat.
Oleh karena itu, agar penggunaan ADD tidak terjadi penyimpangan, maka wajib disampaikan ke publik mulai dari perencanaan yang selalu melibatkan masyarakat hingga realisasi anggaran.
\"Selama ini sering terjadi konflik di desa karena elit desa tidak transparan dalam pengelolaan ADD dan DD, jika hal itu terus dibiarkan maka terjadi konflik di desa dan pada akhirnya menghambat pembangunan, namun demikian, jika ada konflik terkait informasi publik sampaikan pada kami dan kami siap menindaklanjutinya,\" imbuh Emex.
Sementara itu, Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH menyambut baik adanya keterbukaan publik dalam penggunaan ADD dan DD. Dirinya juga mengingatkan para kepala desa agar penggunaan ADD dan DD secara transparan.
\"kami sangat berterima kasih adanya arahan dan masukan dari KIP Bengkulu ini, ke depan kami akan wajibkan semua penggunaan ADD dan DD secara transparan, sehingga tidak disalahgunakan oleh kepala desa dan perangkat serta pengelola dana tersebut,\" demikian Dirwan. (369)