Minta Proses Hukum Dihentikan

Kamis 28-07-2016,11:30 WIB

KOTA MANNA, BE - Meskipun sebelumnya, Mawar (16) -- nama samaran, warga Kecamatan Pino Raya, korban pencabulan An (18) warga Desa Ganjuh, Pino, sempat ngotot minta An tetap diproses hukum dan ditahan di sel mapolres Bengkulu Selatan (BS). Namun akhirnya Mawar bersedia damai dan meminta An membayar sejumlah uang. \"Korban dan keluarganya sudah sepakat damai dengan pelaku, pelaku juga telah membayar uang perdamaian pada korban sebesar Rp 35 juta,\" kata Sa salah satu perwakilan keluarga korban dan juga selaku kepada Desa tempat korban berdomisili. Menurut Sa, keluarga korban bersedia berdamai, lantaran korban tidak hamil. Disamping itu, korban juga masih bisa melanjutkan sekolahnya agar bisa lulusa SMA. Uang perdamaian tersebut, sambung Sa sudah diserahkan pihak keluarga An kepada keluarga Mawar, Rabu (27/7) di Mapolres BS, setelah surat perjanjian damai dibuat dan ditandatangani. \"Surat perjanjian damai sudah ditandatangani, saat ini keluarga korban juga setuju dan bersedia mencabut surat pengaduan, dan berharap pelaku bisa dikeluarkan dari sel Mapolres BS dan proses hukum dihentikan,\" terang Sa. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar mengaku belum mengetahui adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Hanya saja, dirinya mempersilahkan jika korban dan pelaku ingin berdamai. Sebab kalaupun terjadi perdamaian bukan berarti proses hukum berhenti. Hanya saja jika pengaduan dicabut, dirinya belum mau berkomentar banyak, dengan alasan belum menerima surat perjanjian damai tersebut. \"Saya belum menerima surat perdamaian mereka, Silahkan jika mereka mau berdamai dan mau mencabut laporan, namun apakah nanti akan disetujui atau tidak tergantung pimpinan,\" terang Rizqi. Sekedar mengingatkan, An dibekuk, Minggu (24/7) malam sekitar pukul 21.00 Wib di rumah mertuanya yang juga istrinya di Desa Suka Negeri. Pasalnya An dilaporkan korban ke mapolres BS karena telah dua kali mencabuli korban. Pertama kali, Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB, di pondok kebun Sawit di Desa Ganjuh. Lalu yang kedua Jum,at (15/1) sekitar pukul 11.00 WIB di pondok kebun sawit di wilayah Kecamatan Seginim. Namun setelah mencabuli korban, An yang sempat berjanji akan menikahi korban, malahan menikah dengan wanita lain. An sendiri tidak mau menikahi korban, lantaran pacarnya yang lain sudah hamil. Sehingga lebih memilih untuk menikahi pacarnya yang sudah hamil tersebut. Sedangkan korban belum hamil.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait