Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka TPA

Sabtu 23-07-2016,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KEPAHIANG, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Muara Langkap. Penyidik menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan merugikan keuangan dalam proyek pengadaan lahan TPA di Desa Muara Langka Kecamatan Bermani Ilir dengan menelan anggaran mencapai Rp 750 juta.

Indikasi pelanggaran hukum karena terjadi penyimpangan dana, sebab lahan yang dibeli oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tak memiliki alas hak jelas, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak bersedia mengeluarkan sertifikat lahan. Kemudian dalam pembayaran diduga kuat dana tersebut mengalir kepada tangan-tangan yang tidak benar sehingga sangat merugikan keuangan daerah.

Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH belum bersedia menyebutkan identitas tersangka lahan TPA. \"Tunggu saja nanti kita panggil dulu, karena harus menjalani pemeriksaan lagi,\" singkat Arief.

Pihak kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan terhadap orang yang sebelumnya berstatus saksi dalam penyidikan TPA. Namun masih tetap merahasiakan alamat tujuan pengiriman surat, yang disebut-sebut salah satunya ditujukan ke Pemda Kabupaten Kepahiang. \"Lihat saja selasa nanti, jangan dulu hari ini. Sebab belum waktunya memberikan keterangan,\" ujar Areif.

Arief kembali menggelengkan kelapanya ketika ditanya mengenai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Syamsul Yahemi yang dipanggil penyidik. \"Nanti saja ya, jangan sekarang,\" ucapnya.

Satu orang lainnya yang dipanggil penyidik disebut-sebut warga biasa yang merupakan penjual lahan kepada pemerintah daerah.

Sementara Kajari H Warga meminta pemberitaan tersangka korupsi untuk tidak dibesar-besarkan, supaya tak terkesan digiri opini publik. Sebab penyidik kejaksaan berkerja berdasarkan aturan hukum, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. \"Semua berjalan dengan aturan, jadi rekan-rekan media diharapkan bersabar.

Kalau belum dinyatakan ditahan jangan ditulis nanti ditahan, tidak boleh begitu. Sampai sesuai dengan data dan fakta yang didapat jangan ditambah-tambah,\" tutur Wargo. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait