“Belum ada surat resmi dari Kemendagri terkait pembatalan tersebut. Secara hukum Perda yang dibatalkan Kemendagri itu masih legal untuk dijalankan di daerah,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono didampingi Kasubag Perundang – undangan, Abdiyanto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/7).
Keempat Perda yang informasinya dibatalkan Kemendagri, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah terkait tower, Nomor 21 Tahun 2011 tentang retribusi izin bangunan, Nomor 22 Tahun 2011 tentang izin gangguan dan Nomor 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Menurutnya, tidak serta merta Perda yang telah disahkan tersebut begitu saja dapat dibatalkan. Melainkan harus ada mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan, karena pemberlakuan Perda itu sama dengan Undang – undang. Sepanjang Perda belum dicabut masih legal untuk dijalankan sebagaimana mestinya.
“Belum ada pencabutan empat Perda itu, artinya masih sah untuk dijalankan. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri dan ada hak Pemda untuk mengajukan klarifikasi,” ungkapnya.
Senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Syaftaini, sepanjang Perda belum dibatalkan, peruntukan maupun penggunaannya masih legal. Karena Perda yang ada telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan berkekuatan hukum.
“Sepanjang belum ada pembatalan resmi dan produk itu belum dicabut, penerapan masih sah. Contohnya, terkait pungutan retribusi izin gangguan, Perda-nya legal. Silakan retribusi tetap dipungut sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Politisi Golkar itu. (900)